Segitiga Massage Bekasi Diduga Prostitusi, Disparbud Investigasi

03 Nov 2025 Admin
Flyer Segitiga Massage and Spa dengan banyak foto wanita berpakaian seksi.

SOROT BERITA | BEKASI - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi bergerak cepat merespons dugaan praktik prostitusi terselubung, di Segitiga Massage and Spa yang berlokasi di Ruko Mutiara Bekasi, Blok C Nomor 12, Bekasi Selatan.

Dugaan tersebut mencuat, setelah beredar pricelist layanan dengan kode-kode yang mengindikasikan aktivitas ilegal, ditambah pengakuan dari manager tempat usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

Manager Segitiga Spa bernama Shandy membenarkan adanya praktik prostitusi saat dikonfirmasi Realita.co, Sabtu (2/11/2025). 

"Kalau memang ada (prostitusi) kenapa? Di Bekasi banyak juga kok spa plus-plus," ujar Shandy via telepon.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen pricelist yang menawarkan layanan dengan istilah-istilah seperti "HJ" (hand job/masturbasi), "BJ" (blow job/oral seks), "Mmc" (mimik-mimik cucu), "FK" (French kiss), "FJ" (full job/bersetubuh), hingga "Threesome" (bertiga). 

Paket layanan dibagi menjadi Grade Silver dan Grade Gold dengan harga berkisar Rp 270 ribu hingga Rp 900 ribu, sudah termasuk tips dan room.

Selain dokumen pricelist, beredar pula video berdurasi 3 menit 53 detik yang memperlihatkan seorang terapis tanpa busana sedang menjelaskan layanan kepada tamu.

"Tali B* pakai copot lagi, nanti juga dibuka sih," ujar sang terapis dalam video tersebut.

Merespons kasus ini, Kepala Disparbud Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah tentang usaha pariwisata. 

"Disparbud Kota Bekasi berkomitmen menegakkan Perda Kota Bekasi tentang usaha pariwisata, termasuk memastikan aktivitas usaha massage dan spa tidak melanggar norma hukum dan etika, untuk menjaga citra pariwisata daerah," ujar Dzikron saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).

Dzikron menjelaskan langkah konkret yang telah diambil pihaknya. "Disparbud Kota Bekasi melakukan verifikasi lapangan, melakukan pemanggilan pelaku usaha untuk konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar dan mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Dzikron menegaskan Disparbud akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. 

"Disparbud Kota Bekasi akan bertindak tegas untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi masyarakat dan bekerjasama dengan instansi terkait, apabila ditemukan hal yang tidak semestinya atau melanggar ketentuan di tempat usaha," tegasnya.

Dzikron menambahkan, Disparbud akan melakukan pengumpulan bukti sesuai prosedur dan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Kota Bekasi untuk evaluasi izin usaha serta Satpol PP untuk penegakan Peraturan Daerah.

Kasus ini juga mendapat respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj, mendesak pencabutan izin usaha jika terbukti ada praktik prostitusi.

"Membasmi kemaksiatan harus mendapatkan porsi prioritas perhatian, bukan hanya MUI Kota Bekasi tetapi juga dari masyarakat luas," tegas KH Saifuddin, Minggu (2/11/2025).

KH Saifuddin menghimbau pemilik atau pengusaha spa untuk menghentikan penyimpangan.

"Hentikan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari SOP-nya. Karena pasti ada izin di sana, yang ada kaitannya dengan kewajiban dan syarat-syarat didirikannya sebuah kegiatan," ungkapnya.

MUI Kota Bekasi juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktik kemaksiatan untuk melaporkan kepada pihak berwenang.

"Laporkan pengelola usaha ini kepada Dinas Pariwisata, bahwa ada praktik-praktik yang menyimpang dari pelaksanaan operasional dari sebuah kegiatan bisnis," katanya.

KH Saifuddin menambahkan, jika himbauan tidak diindahkan, izin usaha harus dicabut. 

"Kalau perlu cabut surat izinnya, kalau dia tidak memenuhi himbauan atau tidak merespon dari apa yang sudah disampaikan melalui SP ataupun pengetahuan dari masyarakat setempat," tegasnya.

Dugaan praktik prostitusi di Segitiga Spa and Massage ini mencuat setelah warga sekitar mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang beroperasi hingga malam hari.

"Kami sebagai pekerja agak risih juga sekitar area tersebut, saya pikir massage dan spa benar," ujar seorang warga yang namanya dirahasiakan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap usaha hiburan dan relaksasi di Kota Bekasi. Praktik prostitusi berkedok spa dan massage bukan hal baru dan telah berulang kali terjadi di berbagai wilayah, yang meresahkan masyarakat dan merusak citra pariwisata daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Disparbud Kota Bekasi masih melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, untuk menindaklanjuti kasus ini.

Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan praktik ilegal di tempat-tempat usaha pariwisata diimbau untuk melaporkan kepada Disparbud Kota Bekasi, DPMPTSP, atau Satpol PP agar dapat segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. (Red)