FKUB Tegaskan Tak Ada Larangan Bangun Musholla di Cluster Magnolia

07 Jan 2025 Admin
Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan.

SOROT BERITA | BEKASI - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, membantah adanya pelarangan pembangunan musholla di Cluster Magnolia Summarecon.

FKUB menyatakan, permasalahan utamanya justru terletak pada status tanah, yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Ini masalah prosedural, bukan pelarangan. Kami justru sedang membantu memfasilitasi komunikasi antara warga, pengembang, dan pemerintah kota," tegas Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, via sambung telepon, Selasa (7/1/2025).

Manan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audensi dengan warga pada 24 Desember 2024.

"Setelah berkonsultasi dengan Distaru dan BPKAD, kami mendapat informasi bahwa status tanah masih milik Summarecon," jelasnya.

Menurut aturan yang berlaku, Manan menjelaskan, pembangunan rumah ibadah di lahan fasos fasum baru bisa dilakukan, setelah status kepemilikan tanah beralih ke pemerintah daerah.

"Begitu statusnya berubah menjadi fasos fasum, pembangunan musholla bisa langsung dilakukan, sama seperti untuk lembaga pendidikan," paparnya.

"Kami mohon warga bersabar. FKUB bukan melarang, tapi justru ingin memastikan pembangunan sesuai prosedur yang berlaku. Tugas kami adalah melayani umat," tambahnya.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, FKUB Kota Bekasi mendukung rencana rapat gabungan antara DPRD dan Pemkot Bekasi.

"Saya mengapresiasi langkah Ketua DPRD dan berharap, persoalan ini bisa segera diselesaikan melalui rapat gabungan tersebut," pungkasnya. (Pandu)