AWPI Laporkan DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB Terkait Pelaksanaan Putusan PTUN

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:35 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | Kota Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Laporan tersebut terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) dalam sengketa informasi publik antara kedua pihak.

Perkara tersebut merujuk pada putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025, yang memenangkan gugatan AWPI. Dalam putusan itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH diperintahkan untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Namun, hingga saat ini, AWPI menilai pelaksanaan putusan tersebut belum dilakukan secara maksimal.

Dalam audiensi di KemenPAN-RB, Pelaksana Tugas Biro Keterbukaan Informasi Publik, Mohammad Alveraucse, menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” ujar Alveraucse, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan mengkaji laporan yang disampaikan AWPI dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KemenPAN-RB juga membuka kemungkinan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian guna mendorong percepatan pelaksanaan putusan.

Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai belum dilaksanakannya putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas.

“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.

AWPI berharap laporan yang disampaikan dapat mendorong pengawasan dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di tingkat daerah.

Sengketa informasi antara AWPI dan DLH Kota Bekasi sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan akses informasi terkait kebijakan lingkungan. Putusan PTUN tersebut menyatakan dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dengan potensi pengecualian, sehingga pemerintah daerah diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen kepada pemohon.

Selain itu, PTUN Bandung juga telah menerbitkan penetapan eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 24 November 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait pelaksanaan putusan tersebut.(Red)