SOROT BERITA| BEKASI -Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen tenaga kerja yang menimpa sejumlah korban, dengan tersangka utama bernama Wahid Haryanto alias Wahid, seorang pria berusia 30-an yang berdomisili di wilayah Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/7/2025), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi serta modus operandi tersangka yang menyebabkan para korban mengalami kerugian secara materiil dan psikologis.
Modus Operandi: Janji Masuk Kerja Lewat Jalur “Orang Dalam”
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan kepada para korban kesempatan kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia, sebuah perusahaan otomotif ternama yang berlokasi di kawasan industri KIC, Karawang. Untuk bisa diterima kerja, korban diminta membayar “uang administrasi” sebesar Rp7.500.000 dengan dalih bahwa prosesnya dijamin aman dan langsung masuk kerja.
Korban yang merasa yakin kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama Lia Kuswoyo di Bank BCA dengan nomor rekening 0692274766. Sayangnya, setelah uang disetorkan, janji tersebut tidak pernah ditepati dan korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
“Modus seperti ini sangat meresahkan. Tersangka memanfaatkan kebutuhan korban akan pekerjaan, dan menjanjikan hal yang sebenarnya tidak bisa ia penuhi,” ujar Kapolres.
Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Lebih parah lagi, tersangka juga menyalahgunakan data pribadi milik korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) di platform “Ada Aku” senilai Rp3.500.000. Kepada korban, tersangka berjanji akan membayar cicilan pinjaman tersebut, namun kenyataannya korban yang justru harus menanggung akibat dari utang itu.
Korban dan Saksi-saksi Laporkan ke Polisi
Korban utama, Alviona Nur Aisyna, perempuan asal Kebumen yang belum memiliki pekerjaan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat melalui laporan polisi bernomor LP / B / 190 / V / 2025 / SPKT / POLSEK CIKARANG PUSAT / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Mei 2025. Bersama dua saksi lain, yakni Syafiratur Nisa dan Frestyolla Pramesti, mereka memberikan keterangan terkait penipuan yang menimpa mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 14 Juli 2025, tersangka berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal 378 KUHP, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan yang mengharuskan pembayaran di muka, apalagi jika prosesnya tidak melalui jalur resmi. “Pastikan tawaran kerja datang dari sumber yang terpercaya dan hindari memberikan data pribadi sembarangan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih membuka peluang bagi korban lain untuk melapor, jika merasa mengalami kejadian serupa dengan modus tersangka.(Bandaharo)