SOROT BERITA | BEKASI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi, dalam sengketa keterbukaan informasi publik antara Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Penetapan putusan dengan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tersebut, menjadi titik krusial bagi penegakan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Kuasa Hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, menyambut baik keputusan tersebut sebagai bukti tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan, kemenangan hukum ini bukan hanya milik kliennya, tetapi juga seluruh warga Kota Bekasi yang berhak mengetahui penggunaan anggaran daerah.
"Kami sangat menyambut baik penetapan eksekusi dari PTUN Bandung. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tetap berdiri tegak, terutama di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," ujar Sigit di Kota Bekasi, Jumat (28/11/2025).
Sigit menegaskan, bahwa kemenangan ini sesungguhnya adalah kemenangan seluruh rakyat Kota Bekasi. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan timnya dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan selama proses hukum berlangsung.

Kasus berawal dari permohonan informasi DPC AWPI Kota Bekasi, terkait dugaan penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 senilai Rp 6,2 miliar di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DLH Kota Bekasi.
Namun, permintaan informasi tersebut tidak dipenuhi oleh pihak DLH, sehingga AWPI mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Barat.
AWPI memenangkan gugatan di Komisi Informasi Jawa Barat, kemudian di PTUN Bandung, hingga akhirnya putusan kasasi di Mahkamah Agung juga memenangkan AWPI.
Meski DLH Kota Bekasi mengajukan peninjauan kembali, PTUN Bandung tetap menerbitkan penetapan eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Sigit berharap, proses eksekusi ini dikawal bersama oleh seluruh rakyat Kota Bekasi agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), bahkan hingga Presiden Prabowo Subianto, dapat lebih selektif dalam menunjuk pejabat setingkat kepala dinas.
"Jangan sampai pejabat Kota Bekasi yang digaji oleh keringat rakyat justru membohongi rakyatnya sendiri, bahkan tidak mengerti aturan hukum. Hal itu sangat memalukan bagi wajah Pemerintah Daerah Kota Bekasi," tegasnya.
Sigit mengingatkan, bahwa Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur sanksi pidana bagi badan publik, yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda. (Red)

