DPRD Kota Bekasi Siapkan Insentif Khusus untuk Bank Sampah

16 Jun 2025 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Lemahnya dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat, selama ini menjadi hambatan utama optimalisasi bank sampah di Kota Bekasi. 

Kondisi ini membuat aktivitas pengelolaan sampah mandiri, hanya berjalan sebatas seremonial tanpa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Merespons permasalahan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, kini tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memberikan dukungan konkret kepada komunitas pengelola bank sampah melalui skema insentif dan alokasi anggaran khusus.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif langsung dari legislatif, untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat bagi aktivitas pengelolaan sampah berkelanjutan.

"Raperda ini hadir untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus memberikan insentif, bagi masyarakat yang aktif mengelola bank sampah. Regulasi ini akan memberikan dampak positif, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi masyarakat," ungkap Dariyanto saat ditemui di ruang Bapemperda, Senin (16/6/2025).

Politisi dari Partai Golkar tersebut menegaskan, bahwa selama ini bank sampah di Kota Bekasi belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, sehingga potensi ekonomi dari pengelolaan sampah tidak dapat dimaksimalkan.

"Selama ini, bank sampah hanya bersifat seremonial karena minim dukungan dari pemerintah daerah. Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan dukungan nyata berupa anggaran dan regulasi yang berpihak kepada masyarakat," tambah Dariyanto.

Dalam draf regulasi tersebut, DPRD akan mengusulkan adanya alokasi anggaran khusus dan skema insentif berkelanjutan, untuk komunitas pengelola bank sampah. Dukungan ini mencakup masyarakat yang telah berkontribusi aktif dalam kegiatan reduksi, daur ulang, dan pemanfaatan sampah secara mandiri.

Dariyanto menjelaskan, bahwa mekanisme pemberian insentif akan disusun secara sistematis dengan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan institusi lingkungan hidup, guna memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal dan ramah lingkungan.

"Kami akan menyusun mekanisme yang jelas untuk memberikan insentif kepada produsen sampah, yang ikut berkontribusi dalam skema pengelolaan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Selain fokus pada pengelolaan sampah, Bapemperda DPRD Kota Bekasi juga tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya memperkuat kebijakan transportasi perkotaan yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.

Kedua raperda strategis ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bekasi, dalam menjawab tantangan tata kelola lingkungan dan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

"Kedua Raperda ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan melalui pembahasan intensif oleh panitia khusus (pansus), kemungkinan besar Pansus 4 atau 5," jelas Dariyanto.

Langkah progresif ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan masyarakat secara ekonomi melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Dengan adanya dukungan anggaran dan insentif dari pemerintah daerah, diharapkan bank sampah di Kota Bekasi dapat berkembang menjadi unit ekonomi produktif, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (ADV)