SOROT BERITA | BEKASI - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menegaskan kritik terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi merupakan kontrol sosial yang sah dan dijamin konstitusi.
Lembaga antikorupsi ini menolak tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan KONI melalui somasi tertanggal 1 Oktober 2025.
Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025).
NCW merespons somasi KONI terkait pemberitaan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar tahun anggaran 2024.
Kuasa Hukum NCW DPD Bekasi Raya Mohammad Fajar menegaskan, setiap postingan NCW di media sosial merupakan kritik publik yang sah untuk kepentingan masyarakat, bukan serangan personal terhadap individu atau lembaga.
"Kritik yang kami sampaikan dilandasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 serta Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN," ujar Fajar.
Berdasarkan Temuan BPK
Fajar menjelaskan kritik NCW berlandaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI tahun 2024 belum tertib. Hingga pemeriksaan dilakukan, laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah masih dalam proses audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dimulai sejak 17 Maret 2025.
"Artinya, laporan pertanggungjawaban belum selesai diaudit sebagaimana diwajibkan meski dana sudah digunakan. Mengapa KONI belum melaporkan ketika BPK datang memeriksa? Ini wajib menimbulkan dugaan," kata Fajar.
Ia menambahkan dana senilai Rp2,4 miliar baru dikembalikan pada 1 Juli 2025 setelah ada temuan BPK. Menurut Fajar, dana tersebut seharusnya dikembalikan di tahun 2024, bukan digunakan untuk anggaran tahun 2025.
Kritik Bukan Pencemaran Nama Baik
Penasehat NCW DPD Bekasi Raya Herwanto menekankan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan negara tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.
"Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menegaskan unsur pencemaran nama baik hanya terpenuhi apabila ada subjek personal secara nyata dirugikan. KONI yang menerima dan mengelola dana negara tidak dapat mengajukan laporan pidana hanya karena dikritik atas penggunaan anggaran publik," jelas Herwanto.
Ia menambahkan sebagai penerima hibah APBD, KONI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pengawasan publik. Kritik NCW merupakan kontrol sosial untuk memastikan Kota Bekasi bebas dan bersih dari korupsi.
"Dalam undang-undang korupsi, undang-undang narkoba, semua memberikan ruang kepada masyarakat, ormas, LSM untuk berperan serta mengawasi penggunaan anggaran," paparnya.
Herwanto menyayangkan reaksi keras KONI terhadap kritik. Ia menyatakan jika KONI Kota Bekasi merasa bersih, maka tidak perlu merasa risih.
"Jangan antipati terhadap kritik. Kalau benar, tidak perlu gentar. Kalau bersih, tidak perlu risih," tegasnya.
Terkait ancaman gugatan dari KONI Kota Bekasi, Herwanto menyatakan siap menghadapi.
"Apapun yang mereka sampaikan, hanya satu jawaban kami: bumi tidak menolak hujan. Hujan rintik-rintik kami hadapi, hujan deras kami hadapi, banjir pun kami hadapi," tegas Herwanto.
Tantangan Buka Rekening
Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare menyatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh penggunaan dana hibah KONI sejak pertama kali diberikan hingga digunakan untuk apa saja.
"Informasi semakin hari semakin bertambah. Kami akan telusuri sejak kapan dana hibah diberikan, digunakan untuk apa, dan kewajiban apa saja yang dilakukan. Kami akan dalami secara detail," ungkap Herman.
Ia bahkan menantang KONI Kota Bekasi atau Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka hasil pemeriksaan inspektorat mereka.
"Kalau memang yakin tidak ada penyimpangan, ayo kita buka. Kapan mereka menerima, kapan menggunakan, digunakan untuk apa, sisanya mana, dan harus bagaimana? Uang dikembalikan pakai apa? Silakan KONI buka rekening mereka dari 2024 sampai sekarang," tantangnya.
Herman mengilustrasikan dengan analogi sederhana. "Jika ada anak diberi uang oleh orang tuanya untuk belanja, jika ada kembalian apakah langsung dikembalikan atau tunggu diminta? Nah ini kenapa harus setelah diperiksa baru dikembalikan?" ujarnya.
NCW DPD Bekasi Raya berharap masyarakat dapat memahami bahwa lembaganya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (***)