SOROT BERITA | BEKASI - Muncul isu penyerahan empat sertifikat sebagai jaminan pengembalian dana korupsi proyek alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar, yang melibatkan mantan Kadispora Kota Bekasi, AZ, ditepis kuasa hukumnya.
Kuasa hukum AZ, Yoga Gumilar, mengatakan tidak mengetahui informasi yang beredar terkait kliennya akan menjaminkan empat sertifikat, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
"Kami dari kuasa hukum, tidak mengetahui terkait empat sertifikat sebagai jaminan pengembalian proyek alat olahraga," tegas Yoga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/6/2025).
Yoga menjelaskan bahwa AZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dispora dan kini menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
"Klien kami (AZ) sampai dengan hari ini, tidak pernah memberitahu hal tersebut. Kami di sini hanya fokus kepada materi hukumnya saja," kata Yoga memperjelas.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan AZ sebagai tersangka berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap kelebihan pembayaran Rp 4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah MAR, mantan Kepala Bidang Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi yang menjadi pelaksana proyek. Ketiganya kini mendekam di Lapas Bulak Kapal sambil menjalani proses penyidikan intensif. (Pandu)

