SOROT BERITA | BEKASI - Kebebasan pers kembali tercoreng, setelah seorang wartawan mengalami penganiayaan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Diori Parulian Ambarita, jurnalis yang menjadi korban, menegaskan menolak upaya damai dan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
"Saya ingin kasus ini menjadi pembelajaran. Tidak boleh ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegas Ambar, saat ditemui di Polsek Babelan, Selasa (7/1/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Babelan dengan nomor laporan LP/B/01/I/2025/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Wahyudi, mengonfirmasi bahwa salah satu terlapor berinisial JMN alias Aci telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan saksi, untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan," jelasnya.
Didampingi Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD'63, Ambar menyatakan pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) pertama.
Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan kemungkinan penambahan pasal sesuai bukti yang ditemukan.
"Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan di Indonesia," ujar kuasa hukum Ambar.
Perlu diketahui, terlapor kedua berinisial ES alias Sigeleng yang diketahui berada di Kota Depok, akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. (Bandaharo)