MITRAPOS | BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan kegiatan rutin Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi menandatangani Surat Edaran nomor: 660.1/ 1595/ Dinas. LH tentang penghentian sementara penyelenggaraan CFD di Kota Bekasi selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H serta persiapan pengamanan arus mudik dan arus balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang dirilis oleh Humas Pemkot Bekasi tersebut disebutkan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) yang biasa digelar setiap hari Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB akan ditiadakan untuk sementara, Jumat (24/3/2023).
Jalur CFD yang biasa dilalui yaitu ruas Jl. A Yani sampai dengan Summarecon Kota Bekasi untuk sementara akan ditiadakan dan akan dimulai kembali pada hari Minggu, tanggal 30 April 2023.
Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil Pemkot Bekasi untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan dan juga dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri.
Pemkot Bekasi berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT