SOROT BERITA | BEKASI - Upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersih dan akuntabel, mendorong Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis memastikan seluruh BUMD berjalan transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara empat direktur BUMD se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dilaksanakan di kantor Kejari, Senin (27/10/2025).
Keempat BUMD tersebut adalah PT BPRS Patriot, PT Migas, PT Mitra Patriot, dan PT Sinergi Patriot yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menilai, keberadaan BUMD bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
Ia mencontohkan Perumda Tirta Patriot, yang lebih dulu menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan dan menjadi pelopor pengelolaan perusahaan daerah yang tertib administrasi dan berintegritas.

"Kita ingin memastikan setiap langkah yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai aturan dan tetap fokus memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Tri Adhianto.
Ia menegaskan, di tengah tantangan pengelolaan daerah yang semakin kompleks, kerja sama ini bukan sekadar seremonial.
Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya Pemkot, memperkuat fondasi hukum dan memastikan seluruh BUMD berjalan di jalur yang benar.
Tri Adhianto menjelaskan, saat ini PT Migas Patriot tengah membuka peluang baru dalam pengembangan sumber energi daerah.
Sementara PT Sinergi Patriot Bekasi sedang menyiapkan rencana bisnis yang dinilai akan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi.
"Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang, dan antara keinginan serta regulasi harus sejalan. Semua bentuk peraturan, termasuk peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita harus semakin profesional," tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, seluruh BUMD kini memiliki rambu yang jelas dalam mengambil keputusan strategis.
"Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik," ungkapnya penuh semangat.
Kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Kejaksaan Negeri ini diharapkan menjadi simbol kebersamaan dan komitmen moral dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sinergi ini menjadi pondasi menuju tata kelola yang bersih dan pelayanan publik yang semakin prima di Kota Bekasi. (ADV)

