Apindo Kota Bekasi Tegas Menolak Permenaker 18/2022

04 Apr 2024 Admin
MITRAPOS | BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar acara member gathering Apindo Kota Bekasi dengan tema 'Apindo Menolak Permenaker 18/2022' di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti Bekasi, Jalan Raya Siliwangi, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (24/11/2022).
ADVERTISEMENT
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan, acara tersebut digelar akibat dampak dari wacana kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota (UMK) oleh Pemerintah yang tertuang pada Permenaker 18 Tahun 2022 bisa berakibat fatal. "Kita tahu bahwa yang pertama Nomor 18 Tahun 2022 ini keberadaannya itu menyalahi ketentuan undang-undang karena menganulir keputusan yang ada di atasnya yaitu PP 36 tahun 2021," ujar Farid seusai acara gathering kepada awak media. Ia menambahkan, ketika kenaikan terjadi, perusahaan dapat melakukan berbagai antisipasi, seperti perwakilan perusahaan yang hadir dalam acara ini yang menyatakan ini memberatkan, dan mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mencoba menyesuaikan diri atau yaitu melakukan relokasi atau sampai mengurangi karyawan atau mengurangi hari kerja. "Kita mengikuti alur yang benar. Kita akan sampaikan ke walikota, kita akan ke DPRD Jawa Barat, kita akan ke Gubernur Jawa Barat dan kita berharap ini akan memberikan pengaruh atau informasi yang benar terhadap mereka dari sikap kita itu," tegasnya. Tempat yang sama, Ketua Kadin Kota Bekasi, HM. Gunawan mendukung penuh apapun langkah pengusaha dalam hal kenaikan UMK yang dinilainya memberatkan pengusaha di masa dampak pandemi yang belum pulih sepenuhnya. "Kalau tetap diberlakukan, takutnya nanti pada Januari 2023 banyak PHK besar besaran. Kalau bisa pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan kenaikan UMK jangan sampai memberatkan perusahaan," pungkasnya. (Pandu-Mitrapos)
Tags: