MITRAPOS | BEKASI - Pengaduan muncul sebagai inisiatif atas ketidakpuasan masyarakat dalam menerima pelayanan. Sudah menjadi hal yang lumrah apabila masyarakat menginginkan hasil yang terbaik atas layanan Pemerintah yang seharusnya mudah mereka dapatkan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait ketertiban umum, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, menyediakan sarana online yang mudah di akses tiap waktu dan dimana saja, di wilayah Kota Bekasi.
BACA JUGA: 2 Satpol PP Gagalkan Curas, Kapolres Metro Bekasi Beri Penghargaan
Aplikasi Sistem Informasi Pamong Praja (SIPPP) hadir dalam memaksimalkan pelayanan berbasis online. Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan bahwa pelayanan pengaduan online sudah berjalan, dan sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Untuk masyarakat Kota Bekasi, dapat mengakses SIPPP langsung melalui https://sippp.bekasikota.go.id , lalu bisa langsung meng-input langsung pengaduannya, pilih kategori dan jenis laporannya, jangan lupa input kecamatan dan kelurahannya, setelah itu tim kami akan merespon," ujar Karto, di ruang kerjanya, Minggu (31/7/2023).
Didampingi oleh Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi Amran, Karto menjelaskan, ruang lingkup pengaduan yang diterima meliputi, penyalahgunaan wewenang, pelayanan masyarakat, KKN serta pungli, kepegawaian, regulasi, perumahan/pertanahan, dan pengaduan masyarakat lainnya.
"Sebenarnya bukan hanya melalui situs saja, tapi kami menerima juga pengaduan via media sosial seperti Instagram, bisa langsung DM (direct message) kami di akun @satpolppkotabks, pasti kami respon juga, karena pengaduan masyarakat adalah hal yang utama bagi kami," paparnya.
Dengan memiliki visi untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum guna menunjang kota bekasi maju, sejahtera dan ihsan, Karto menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam segala aspek.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT

