SOROT BERITA | JAKARTA - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, menjadi fokus utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2025.
Dalam acara yang digelar di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025) itu, IKADIN menyambut baik keberlakuan KUHP baru yang semakin memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum.
Ketua Bidang Sosial Media dan Komunikasi Publik DPC IKADIN Jakarta Pusat, Sigit Handoyo Subagiono, mengatakan dalam KUHP baru, advokat memiliki eksistensi dan peranan penting dalam penerapan hukum di Indonesia.

"Advokat memiliki eksistensi dan peranan penting karena dalam penerapan hukum di Indonesia, berdasarkan KUHP baru ini advokat dianggap sebagai profesi yang berstatus penegak hukum berdasarkan surat kuasa dari klien," ujar Sigit.
Ia berharap, KUHP baru dapat memberikan keadilan di tengah masyarakat Indonesia dan mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang sesungguhnya.
"Semoga KUHP baru ini dapat memberikan keadilan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Jangan sampai Indonesia yang sudah 80 tahun merdeka, masih belum dapat menjadi negara yang berkeadilan sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Rakernas IKADIN 2025 mengangkat tema 'Melalui Rakernas IKADIN 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional' yang berlangsung pada 9-10 November 2025, sekaligus merayakan HUT IKADIN ke-40.
Acara dibuka dengan seminar nasional yang menghadirkan keynote speaker Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.
Seminar juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, SH., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, dan Dr. Habiburrakhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam rangkaian acara, dilaksanakan sidang pleno yang membahas informasi kegiatan DPP IKADIN serta masukan dari DPC IKADIN seluruh Indonesia. Sidang pleno juga merumuskan dan mengesahkan rekomendasi Rakernas IKADIN 2025.
Acara ditutup dengan perayaan HUT IKADIN ke-40 tahun 2025 yang dimeriahkan dengan pemotongan tumpeng dan ramah tamah. Sebelumnya, diadakan penayangan dan penyerahan hadiah lomba video kreatif IKADIN pada HUT RI ke-80.
Rakernas IKADIN 2025 ini menjadi momentum penting bagi para advokat Indonesia, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru.
Dengan penguatan peran advokat sebagai penegak hukum, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi. (Dewa)

