Drama Sengketa AWPI-Pemkot Bekasi Memanas, Tuntut Patuhi Putusan MA

24 Sep 2025 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Sengketa hukum antara Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, memasuki babak baru setelah kuasa hukum pemkot Bekasi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Diketahui, langkah tersebut ditempuh menyusul kekalahan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara nomor 354 K/TUN/KI/2025.

ADVERTISEMENT

Kantor Hukum Handoyo & Rekan yang dipimpin R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan permohonan tindak lanjut putusan kasasi, kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui surat nomor 086/SHS/H&R/IX/2025 tertanggal 24 September 2025.

"Kami memberikan kesempatan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak surat ini diterima untuk melaksanakan isi salinan Putusan Mahkamah Agung," tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).

Sengketa tersebut bermula dari penolakan permohonan Informasi AWPI DPC Kota Bekasi, terhadap keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terkait pengembalian ke Kas Daerah. .

Dalam keterangannya, Sigit menegaskan, bahwa sengketa informasi antara klien mereka dengan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah selesai dan dimenangkan oleh AWPI. Namun, implementasi putusan pengadilan dinilai belum dilaksanakan secara optimal.

Sigit pun menyampaikan tiga poin utama dalam amar putusan. Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00.

"Kami meminta kepada Bapak Tri Adhianto selaku Walikota Bekasi, berkenan segera memerintahkan Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, agar segera melaksanakan isi Salinan Putusan Mahkamah Agung dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," imbunya.

Poin ketiga yang ditekankan adalah ancaman eksekusi ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, jika implementasi putusan tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Terpantau, surat permohonan tersebut ditembuskan kepada tujuh instansi strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Kepala Ombudsman RI, Kapolres Metro Bekasi, serta klien dan arsip internal.

Berdasarkan stempel tanda terima yang tertera, surat tersebut diterima Pemkot Bekasi pada 24 September 2025 pukul 09.00 WIB oleh petugas bernama Evi Mulyani, menandai dimulainya hitungan mundur tiga hari kerja untuk implementasi putusan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hak akses informasi publik yang dijamin undang-undang. Sengketa antara Organisasi Wartawan dengan instansi pemerintah terkait transparansi informasi kerap menjadi perhatian publik, terutama menyangkut akuntabilitas pemerintahan daerah.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Bekasi belum memberikan respons resmi terkait ultimatum dari kantor hukum tersebut. Implementasi putusan Mahkamah Agung dalam batas waktu yang ditetapkan akan menjadi ujian komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan transparansi informasi publik. (***)