MITRAPOS | BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengadakan konferensi pers atas hasil penangkapan pemilik pabrik home industry miras oplosan berjenis Ciu.
Telah ditetapkan PSK alias Akong (44), pemilik pabrik miras oplosan yang beroperasi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan Akong berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap tempat tinggal Akong yang selalu mengeluarkan aroma aneh.
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu," ujar Hengki kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung, Rabu (02/03/2022).
Hengki juga mengatakan, bahwa tersangka atau Akong tidak memiliki izin. "Yang bersangkutan tidak memiliki legal yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya ini ilegal," jelasnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang didapati berupa 10 Dus sampel miras berjenis Ciu, 8 Jerigen berisikan Ciu, Gula pasir, Beras, Ragi, Galon air, 1 Pax botol plastik 600ml, 1 pax Tutup botol, 3 Alat ukur alkohol dan 1 Mesin pompa kolam yang diduga digunakan untuk produksi miras.
Dikatakan oleh Hengki, tersangka sudah memulai usaha miras oplosan sejak September 2021, dan menghasilkan 480 botol miras perhari dengan omset 80 sampai Rp100 juta setiap bulannya.
"Iya (tersangka produksi) sejak bulan September tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui setiap bulannya (tersangka) memiliki omset kurang lebih Rp80 hingga Rp100 juta," ungkapnya.
Tersangka terancam pasal berlapis tentang menjual, menawarkan barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka kita kenalan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI no 18 tahun 2012, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 07 tahun 2014 dan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT
