Jarak Masjid Jauh, HDP Diminta Warga Buka Akses Jalan ke Mushola

13 Agt 2025 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Warga Cluster Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memberikan ultimatum 24 hari kepada PT Hasana Damai Putra (HDP), untuk membuka akses ke mushola swadaya senilai Rp700 juta yang terhalang tembok pembatas pengembang.

Ultimatum ini disampaikan setelah tiga tahun negosiasi dengan berbagai pihak tidak membuahkan hasil. Warga mengatakan, akan melakukan demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke DPR, Bupati, hingga Komnas HAM dengan dalil pelanggaran hak asasi beragama.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah capek menunggu dari tahun 2022 hingga sekarang 2025. Kemudahan beribadah ini sudah dijamin dan dilindungi undang-undang," tegas Bendahara Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, Vicky Subhata, Rabu (13/8/2025).

Mushola Ar-Rahman yang telah rampung 80 persen pembangunannya ini dibangun atas inisiatif warga, setelah tragedi perampokan menimpa salah satu penghuni cluster pada Januari 2022. Korban yang hendak menunaikan shalat subuh di Masjid Raya, mengalami perampokan di perjalanan karena jarak tempuh yang mencapai 1,5 kilometer.

Ketua Pengawasan Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, H. Lukman Hakim, menjelaskan insiden tersebut memicu kesadaran kolektif warga untuk memiliki tempat ibadah yang lebih dekat dan aman.

"Awalnya kami coba minta fasum ke HDP, tapi belum bisa karena semua fasum belum diserahkan ke Pemda. Akhirnya dengan swadaya warga dan bantuan donatur, kami kumpulkan dana hingga hampir Rp700 juta untuk membangun mushola dua lantai seluas 108 meter persegi," ungkap H. Lukman.

Kini, mushola yang dibangun dengan dana swadaya tersebut justru tidak dapat diakses, karena terhalang tembok pembatas milik pengembang. Padahal, warga hanya meminta akses sederhana untuk dapat beribadah.

"Kami dari warga hanya ingin minta akses untuk dapat beribadah. Hanya simpel, kami hanya minta akses pintu 1x2 meter cukup, yang intinya bisa kami masuk untuk melaksanakan ibadah," kata H. Lukman.

Yang membuat warga semakin frustasi adalah adanya preseden berbeda di Cluster Harmoni yang juga berada di bawah pengelolaan Damai Putra Group (DPG). Di cluster tersebut, pengembang memberikan izin pembukaan akses tembok untuk mushola yang dibangun di luar pagar pembatas.

"Kenapa di Cluster Harmoni, mereka berhasil mendapat persetujuan pengembang untuk membuka akses? Kami juga menunjukkan bahwa keamanan tetap terjaga, karena semua warga tetap masuk dari gerbang utama cluster," tanya H. Lukman.

Upaya mediasi telah dilakukan secara intensif sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelurahan, kecamatan, organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan telah terbentuk surat kesepakatan bersama dari tokoh-tokoh tersebut yang menyetujui pembangunan mushola dan pembukaan akses.

Diketahui, Camat Tarumajaya juga pernah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak HDP, namun hasilnya tetap sama. HDP beralasan site plan dan keamanan harus diupdate ke manajemen pusat terlebih dahulu.

Vicky menegaskan, warga tetap terbuka untuk bernegosiasi jika pengembang memberikan syarat-syarat yang masuk akal untuk pembukaan akses.

"Kami pasti siap jika HDP memberikan syarat-syarat agar kami bisa diberikan akses. Karena kami hanya minta hak kami untuk beribadah, dan ini dilindungi undang-undang," pungkas Vicky.

Kasus Cluster Neo Vasana mencerminkan dilema klasik antara hak beragama warga dengan regulasi pengembang di kawasan perumahan modern. Kebutuhan spiritual yang dijamin konstitusi harus berhadapan dengan pertimbangan teknis dan bisnis pengembang.

Hingga berita ini diturunkan, PT Hasana Damai Putra (HDP) belum memberikan tanggapan resmi atas ultimatum warga. Redaksi siap menyampaikan klarifikasi pihak pengembang jika terdapat perkembangan terbaru terkait kasus ini. (***)