SOROT BERITA | BEKASI - Korban penipuan dan penggelapan dugaan kegagalan shipment impor senilai lebih dari Rp 2 miliar, PS, mengaku kecewa dengan tindakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota, yang memulangkan pelaku, VSF, dengan hanya wajib lapor.
Bahari Sianturi, Kuasa Hukum PS mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan dengan Laporan Polisi No. LP/B/2321/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
Kuasa Hukum yang akrab disapa Bari itu menjelaskan, adapun kronologi kejadian dimulai dari proyek kerjasama ke 8 antara PS selaku pemilik PT. Entramas, dengan VSF selaku karyawan PT. RM pada 23 Mei 2023.
Namun, saat terbit SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) pada tanggal 20 Juni 2023, barang tidak dapat keluar karena ditahan oleh Bea Cukai.
Kemudian, pada tanggal 6 Juli 2023, Bea Cukai mengeluarkan berita acara penyegelan barang, tanpa ada informasi dari VSF, sampai akhirnya pada 12 Juli 2023 terbit surat SPBL (Surat Penetapan Barang Larangan/ Pembatasan).
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bari menceritakan, bahwa PS menerima surat resmi dari PT. RM, yang menyatakan sanggup melakukan pengiriman, selambat-lambatnya 2 Agustus 2023, dengan tandatangan VSF di atas materai.
"Pada 2 Agustus 2023, saat tim PT. Entramas bertemu dengan tim dari PT. RM, VSF menyatakan sudah menyerah dan gagal, dan memberikan dokumen SPBL," ujar Bari, Senin (12/8/2024).
Hingga kemudian, pada 3 Agustus 2023, tim PT. Entramas menghampiri Bea Cukai Tanjung Priok, dan menerima info bahwa barang harus segera diekspor atau akan disita negara.
Menerima kenyataan tersebut, di hari yang sama, tim PT. Entramas menghampiri PT. RM dan bertemu dengan YK selaku General Manager dari PT. RM. Ia menyatakan akan membuat surat pernyataan dan mensomasi VSF.
"Pada 11 Agustus 2023, klien kami sempat bertemu VSF bersama dengan YK di Polsek Bekasi Selatan, tapi dia kabur dengan bantuan orang lain yang dibawa oleh suaminya VSF," ungkap Bari.
Pada 18 Agustus 2023, tim PT. Entramas bertemu dengan pimpinan PT. RM, YK, yang mengaku bahwa dari seluruh proyek yang sudah berjalan antara PT. RM dengan PT. Entramas adalah penipuan.
"Jadi YK ini menceritakan, kalau 7 transaksi antara klien kami dengan VSF adalah penipuan, karena invoice dan rekening yang dipakai atas nama pribadi yaitu Yohanes, sedangkan yang ke 8 VSF menggunakan PT. RI," tukas Bari.
Sejak itu, menurut Bari, VSF tidak pernah memberikan kabar kembali, bahkan pada tanggal 25 November 2023 lalu, VSF mencoba melakukan gugatan kepada PT. Entramas, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Hingga setelah hampir setahun dari laporan yang dibuat, pada tanggal 5 Agustus 2024, VSF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi, namun Bari merasa kecewa, karena pihak kepolisian justru menangguhkan penahanan VSF dengan wajib lapor.
"Ada yang menjanggal. Sudah satu tahun lamanya kasus penipuan yang dilakukan VSF sempat mebjadi buron. Ketika ditangkap, hanya sehari keluar, jadi ditangkap tanggal 5 dan tanggal 6 sudah bebas dan hanya wajib lapor. Ada apa?" kata Bari.
Bari menyebut, kliennya PS, telah mengalami kerugian materi dan inmateri, yang tak terhitung nilainya. Bahkan, bisnis dan relasinya hancur karena dituduh sebagai penipu.
"Kami mendesak, agar penyidik Polrestro Bekasi Kota tetap melanjutkan proses hukumnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan sampai ke tahap P19 dan P21. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum," tegas Bari.
Hingga saat ini, Bari mengaku tidak memahami alasan pembebasan ataupun wajib lapor dari tersangka VSF, yang padahal menurutnya sudah pernah mangkir dari beberapa pemanggilan yang sudah dilakukan.
"Saya tidak tau alasan apa yang menjadi pertimbangan penyidik untuk memulangkan si tersangka VSF, dan apakah alasan memulangkan tersangka yang telah mangkir dari beberapa kali panggilan sudah tepat atau karena sesuatu hal, saya tidak tau!" pungkasnya. (Pandu)