Bea Cukai Bekasi Hanguskan Barang Ilegal Rp7,8 Miliar

28 Agt 2025 Admin

SOROT BERITA | Bekasi -28 Agustus 2025 – Kantor Bea Cukai Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100 Cibitung, lebih dari 5,5 juta batang rokok, minuman beralkohol ilegal, serta barang lain senilai Rp7,8 miliar dimusnahkan pada Kamis (28/8/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan periode 2024 hingga awal 2025. Barang-barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

“Berbagai operasi telah kami lakukan, mulai dari Operasi Bersama, Operasi Gempu Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, hingga penindakan rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Semua ini berkat sinergi dengan aparat penegak hukum daerah,” ungkap Winarko.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Barang yang dimusnahkan terbagi dalam dua kategori utama:

1. Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan Administratif

2.202.192 batang rokok ilegal

1.877 liter minuman beralkohol ilegal

Nilai barang mencapai Rp3,32 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,83 miliar.

Dari penyelesaian perkara administrasi, negara memperoleh penerimaan Rp205,6 juta.

2. Rokok Ilegal Hasil Proses Pidana

3.298.640 batang rokok ilegal senilai Rp4,55 miliar.

Potensi kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar

Tiga tersangka telah diputus bersalah oleh PN Bekasi dan PN Cikarang, dengan hukuman penjara 1,5–2 tahun serta denda total Rp3,49 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil penyitaan berupa aset PT HJG yang mengandung indikasi pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), berupa label, brand tag, hingga stiker seberat ±600 kg.

Dilakukan Dua Tahap

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman kantor Bea Cukai Bekasi dengan metode pembakaran dan penonaktifan. Selanjutnya, tahap kedua dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, untuk memastikan seluruh barang musnah tanpa bisa digunakan kembali.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, yang turut hadir, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar memusnahkan barang, tetapi juga upaya menekan peredaran BKC ilegal.

“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Dengan menurunnya BKC ilegal, maka permintaan terhadap produk legal meningkat, penerimaan negara terjaga, dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Bea Cukai Bekasi menegaskan diri sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.(Bandaharo)