SOROT BERITA | BEKASI - Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya.
Baru saja Rapat Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kota Bekasi tahun 2024 digelar, salah satunya adalah menyikapi persoalan kekosongan jabatan, Rabu (22/5/2024).
Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi komisi IV, Sholihin, menanggapi terkait permasalahan rotasi dan mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, agar dapat berjalan sesuai aturan.
"Terkait rotasi ya, sesuai aturan yang ada itu hak prerogatif Pj Wali Kota, semua prosedur sudah ditempuh, intinya sesuai dengan aturan yang ada, sekali lagi ya Itu hak prerogatif Pj Wali kota, silahkan lakukan," ujar pria yang akrab disapa Gus Shol selepas acara.
Gus shol yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Bekasi itu mengatakan, jika semua persyaratan sudah melalui prosedur yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, agar segera dilaksanakan secepatnya.
"Artinya, jika itu dengan prosedur yang ada, ya silakan. Pj akan melihat kok, akan tetapi saya tekankan tolong juga tempat tempat yang kosong segera diisi, termasuk sekwan dan Distaru," paparnya.
Lebih lanjut, Gus Shol mengingatkan, jika Pj Wali Kota menabrak aturan, tentunya DPRD Kota Bekasi akan mengambil langkah-langkah, dan meminta agar kebijakan-kebijakan itu dilakukan dan disegerakan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan dalam waktu cepat akan melakukan Rotasi Mutasi, tinggal menunggu terbitnya surat dari kementrian, karena menurutnya sudah sesuai landasan hukum dan melalui prosedur.
“Rotasi Mutasi dalam waktu cepat kita akan lakukan Rotasi Mutasi, kalau suratnya dari kementrian terbit kita siap, karena sesuai landasan hukum, jadi semua prosedur kita lalui, kalau ada yang menggugat kita siap,” tutup Gani. (Pandu)