SOROTBERITA | JAKARTA —Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 mulai 17–30 November 2025 sebagai upaya menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam konteks operasi ini, masyarakat dan sejumlah aktivis menyoroti tindakan tak terduga di lingkungan pemerintahan lokal.
Aktivis sosial kemanusiaan Bekasi, Frits Saikat, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya pergantian plat nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kota Bekasi yang semestinya berplat merah — sesuai ketentuan plat kendaraan institusi pemerintahan — menjadi plat putih.
Berdasarkan pengamatan Frits pada Jumat 21 November 2025, sejumlah mobil dinas berplat “KQH” dan “KQN” yang semula memiliki dasar warna merah ditemukan berganti menjadi dasar putih.
“Saya pribadi bingung maksudnya apa para pejabat Pemkot Bekasi mengganti plat nomor mobil dinas mereka? Harusnya para pejabat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Frits saat ditemui media.
Penjelasan Frits menunjukkan dua poin utama: pertama, perubahan plat dinas tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap kepatuhan aparatur terhadap regulasi lalu lintas dan administrasi kendaraan dinas. Kedua, karena saat yang sama polisi sedang melakukan operasi besar-besaran terhadap pelanggaran lalu lintas maka tindakan seperti ini dinilai inkonsisten dengan semangat penegakan hukum.
Penting untuk dicatat bahwa dalam regulasi kendaraan bermotor di Indonesia, salah satu kaitannya dengan warna plat adalah bahwa “warna dasar merah dengan tulisan putih” digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. Dengan demikian, pergantian ke plat dasar putih dapat memunculkan pertanyaan apakah kendaraan masih diklasifikasikan sebagai dinas atau telah dialihkan statusnya.
Frits menegaskan harapannya kepada aparat penegak hukum—khususnya pihak kepolisian dan instansi pengawas berupa lembaga keuangan/administrasi kendaraan—untuk menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran administratif ataupun lalu lintas terkait pergantian plat nomor ini.
“Semoga pihak APH (aparatur penegak hukum) khususnya pihak kepolisian berani menindak tegas pelanggaran ini,” tutup Frits.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pemerintah kota Bekasi atau instansi terkait mengenai tudingan penggantian plat tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi lebih lanjut serta penjelasan formal mengenai asal-usul, dasar hukum, dan prosedur pergantian plat nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.(Regar)

