Bawaslu Kota Bekasi Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024

19 Des 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder, untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ibis Styles Jatibening, pada Kamis (19/12/2024) dan menjadi momen penting, untuk menilai kinerja serta proses pengawasan selama Pilkada.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, memaparkan bahwa pihaknya telah menerima total 19 laporan terkait dugaan pelanggaran selama pemilihan.

“Total semuanya itu ada 19 laporan yang masuk dan 17 sudah kita tangani. Sementara satu laporan masih berjalan dan satu lagi ditangani Bawaslu Jawa Barat dan satu kita putus bersalah,” ungkap Vidya selepas acara.

Dalam penjelasannya, Vidya menyoroti bahwa dari 19 laporan tersebut, dua di antaranya masih dalam proses penyelidikan.

Salah satu kasus yang sedang ditangani di Bawaslu Kota Bekasi dan satu lagi di Bawaslu Provinsi menyangkut dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistemis, dan Masif (TSM).

“Satu laporan yang terlapornya dinyatakan bersalah, berkaitan dengan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.

Laporan-laporan yang diterima Bawaslu mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti kampanye hitam, kampanye di rumah ibadah, politik uang, serta pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu. 

Vidya menjelaskan, semua laporan ditangani sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang dan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Proses evaluasi ini bukan hanya sekadar formalitas. Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk menjadikan hasil penyelenggaraan Pilkada 2024, sebagai bahan perbaikan untuk masa depan.

“Tentunya apa yang kita kerjakan selama Pilkada, menjadi bahan evaluasi lembaga. Sehingga harapannya, Pilkada ke depan kinerja kami lebih baik lagi termasuk Pilkada itu sendiri,” tegas Vidya.

Dengan adanya evaluasi ini, Bawaslu Kota Bekasi berharap, agar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta mengurangi potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. (Pandu)