MITRAPOS | BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, sudah menyatakan keberatannya terhadap Permenaker No 18, tahun 2022.
Namun, hal tersebut dijadikan acuan oleh Gubernur Jabar di dalam menetapkan UMK 2023. Karena menurut Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy, Permenaker No 18/2022 sudah bermasalah, maka menurutnya juga keputusan Gubernur itu juga menjadi bermasalah.
"Kalau Permenaker bermasalah, otomatis SK Gubernur juga bermasalah," Ujar Farid, di Kota Bekasi, pada Sabtu (17/12/2022) kemarin.
Farid mengatakan, dalam menghadapi keputusan pejabat yang bermasalah seperti ini, maka pihaknya melalui DPP Apindo Jabar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, selain karena alasan dasar hukum keputusan Gubernur tersebut lemah, juga faktor kondisi perusahaan yang masih belum terlalu pulih setelah perekonomian kita dihancurkan oleh Covid. "Beban perusahaan saat ini semakin berat akibat kenaikan UMK yg 7.09% atau UMK menjadi Rp 5,1 Juta," Ungkapnya.
Ia menambahkan, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan UMK mulai Januari 2023. Apindo berharap agar PTUN bisa mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa keputusan Gubernur tersebut belum dapat dijalankan selama belum ada keputusan final dari PTUN.
Karena, sambung Dia, keputusan ini akan memberi waktu kepada perusahaan untuk menentukan langkahnya menghadapi hasil keputusan PTUN nantinya.
Perusahaan yang merasakan kenaikan itu berat sekali, maka Farid berharap dapat melakukan perundingan bipartit dengan PUK nya untuk menentukan besaran kenaikan di perusahaan sesuai dengan kondisinya saat ini.
Dan juga, perusahaan dapat merundingkan kenaikan bertahap dengan pekerjanya, seperti memberikan kenaikan sebesar usulan perusahaan atau Apindo yakni 3,1 persen selama belum ada keputusan PTUN, atau pilihan lainnya yang tidak memberatkan perusahaan, tapi tidak juga merugikan pekerjanya. Serta tidak pula merugikan pemerintah dengan meningkatnya pengangguran di Kota Bekasi.
Hal senada juga dipaparkan oleh Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik yang akan menggugat penetapan UMK ke PTUN, pada sebuah diskusi, seperti dilansir dari kompas.com, dengan judul 'UMK Jabar 2023 Terlalu Tinggi Buat PHK Sulit Dihindari, Apindo: Kami Akan PTUN-kan'.
Dikatakan, Apindo akan menggugat UMK 2023 ke PTUN. Gugatan ini karena penetapan UMK dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Kami akan PTUN-kan keputusan UMK 2023 ini. Kami akan lakukan uji materi, kami harap bisa selesai sebelum diberlakukan pada akhir Januari tahun depan," Ujar Ning, dikutip Kompas.com.
Laporan ke PTUN akan dilakukan, Ning menambahkan, karena penetapan UMK dianggap tidak sesuai aturan, dan PHK sulit dihindari. Karena menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022, bukan UU Cipta Kerja.
(Red-Mitrapos)
ADVERTISEMENT