Korban Cacat Permanen, BPPH Desak Polres Bogor Tahan Terduga Pelaku MS

11 Agt 2025 Admin

SOROT BERITA | BOGOR - Kasus penganiayaan brutal yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga kehilangan sebagian jari kelingking kembali mencuat, seiring desakan keras organisasi Pemuda Pancasila untuk segera menahan terduga pelaku, MS. 

Adapun korban bernama Irwan Hidayat dan Ida Supartika, kini harus hidup dengan cacat permanen, akibat ulah terduga pelaku MS yang menggigit jari Ida hingga hampir putus.

ADVERTISEMENT

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Dr(c) Antoni, SH, MH, CLI, CIL, CTA, TRA, CPM, mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami korban pasca-penganiayaan pada April lalu.

"Alhamdulillah sudah naik sidik, namun perlu diketahui, semenjak kejadian tersebut korban, Ida Supartika, mengalami cacat tetap dengan hilangnya sebagian salah satu jari. Korban juga memiliki tiga anak yang memerlukan perhatian khusus," kata Antoni di Polres Bogor Kota.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, Antoni menegaskan desakan organisasinya agar terduga pelaku segera ditahan. Polres Bogor Kota telah memanggil MS untuk pemeriksaan pada Senin (11/8/2025) pukul 12.30 WIB, sementara korban Ida Supartika dipanggil pada hari yang sama pukul 11.00 WIB.

"Untuk keadilan dan marwah Polisi Presisi, kami organisasi Pemuda Pancasila khususnya BPPH Kota Bekasi dan MPC Kota Bekasi mendesak untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku," tegas Antoni.

Desakan ini beralasan, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan memiliki tanggungan tiga anak yang membutuhkan perhatian khusus. Antoni menekankan, bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus hingga keadilan tercapai.

"Kami akan memastikan keadilan bagi anggota kami. Organisasi Pemuda Pancasila tidak akan tinggal diam terhadap tindakan premanisme seperti ini," papar Antoni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia.

Tragedi bermula dari sengketa bisnis salon dan bengkel yang dikelola MS. Irwan Hidayat dan istrinya mendatangi salon di Kelurahan Kayu Manis, Tanah Sereal, Bogor, untuk menagih pertanggungjawaban dana investasi sebesar Rp95 juta yang tidak jelas pengelolaannya.

Alih-alih memberikan klarifikasi, MS justru menyarankan pasangan suami istri tersebut untuk melapor ke polisi terlebih dahulu. Situasi kemudian memanas, ketika MS membenturkan kepala Irwan Hidayat ke batu hingga berdarah.

Ida Supartika yang mencoba melerai malah menjadi korban lebih parah. MS menggigit jari kelingkingnya hingga putus dan berdarah, menyebabkan cacat permanen yang harus ditanggung seumur hidup.

Sat Reskrim Polres Bogor Kota telah menerbitkan surat panggilan resmi untuk kedua pihak. Terduga pelaku, MS dan korban diminta membawa dokumen identitas lengkap untuk keperluan pemeriksaan penyidikan.

Penyidik akan mendalami seluruh aspek kasus, mulai dari motif sengketa investasi hingga kronologi detail penganiayaan, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan keadilan dapat tercapai bagi korban. (***)