SOROT BERITA | BANDUNG - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi, mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung, terkait sengketa keterbukaan informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, setelah memenangkan perkara di tingkat kasasi.
Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, mengajukan permohonan eksekusi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (6/10/2025).
Diketahui, permohonan tercatat dengan Nomor Surat 087/SHS/H&R/X/2025 perihal Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan Kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025.
"Saya berharap PTUN Bandung dapat segera memproses permohonan eksekusi ini agar klien kami dan seluruh masyarakat Kota Bekasi segera mendapatkan keadilan pada kasus sengketa informasi publik ini," ujar Sigit sesaat setelah mendaftarkan permohonan eksekusi di PTUN Bandung.
Sigit mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghargai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Ia menegaskan, meskipun pihak Dinas LH Kota Bekasi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK), hal itu tidak dapat menghalangi proses eksekusi.
"Dengan telah dikeluarkan putusan inkracht dari Mahkamah Agung RI, sudah jelas sekali bahwa perkara sengketa informasi publik ini sudah dapat dilakukan permohonan eksekusi. Silakan saja pihak Dinas LH Kota Bekasi mengajukan PK, namun pengajuan PK tersebut tidak dapat menghalangi eksekusi yang akan dilakukan oleh PTUN Bandung," tegasnya.
Sigit berharap, pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi lebih sadar diri dan tidak memaksakan kehendak dengan melakukan langkah-langkah inkonstitusional dalam menyikapi hasil putusan kasasi, sekaligus menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran pemerintah daerah.
"Masyarakat Kota Bekasi dapat mendapatkan banyak pelajaran dan informasi bahwa setiap anggaran yang digunakan oleh penyelenggara pemerintahan harus mendapatkan pengawasan dari publik, dan masyarakat wajib mengetahui penggunaan anggaran tersebut," jelasnya.
Kuasa hukum yang akrab disapa SHS itu berharap kasus ini menjadi yang terakhir di lingkungan pemerintahan daerah Kota Bekasi terkait pelanggaran keterbukaan informasi publik. Ia menyerukan agar dinas-dinas lain tidak menganggap remeh persoalan keterbukaan informasi publik.
"Saya berharap ini adalah kasus terakhir yang terjadi di lingkungan Dinas Pemerintahan Daerah Kota Bekasi. Tidak menutup kemungkinan kantor-kantor dinas yang lain juga menganggap remeh persoalan keterbukaan informasi publik ini. Harapan saya, kasus ini dapat menjadi percontohan kepada dinas-dinas lain di lingkup pemerintahan Kota Bekasi agar selalu mengedepankan transparansi penggunaan anggaran dinas," pungkasnya.
Untuk diketahui, AWPI DPC Kota Bekasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Bandung. AWPI memenangkan perkara di tingkat Komisi Informasi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Bandung, namun AWPI kembali memenangkan perkara. Tidak puas, Dinas LH Kota Bekasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kembali kalah. Kini, Dinas LH Kota Bekasi dikabarkan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sebagai langkah terakhir.
Dengan tiga kali kemenangan berturut-turut di Komisi Informasi, PTUN Bandung, dan Mahkamah Agung, AWPI DPC Kota Bekasi kini menuntut eksekusi putusan agar hak atas keterbukaan informasi publik segera dipenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (***)