SOROT BERITA | BANDUNG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Pers Indonesia (AWPI) Kota Bekasi melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan L.L.R.E. Martadinata No.54, Bandung, pada Rabu (1/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor: 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 yang dilayangkan AWPI terkait dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rombongan AWPI dipimpin oleh Ketua Jerry, didampingi Rhagil Asmara Satyanegoro, Bandaharo Siregar, dan Johny Rio Breznev. Mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., di lantai satu Gedung Kejati Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Sricahyawijaya—yang akrab disapa Cahya—menyampaikan bahwa laporan AWPI akan segera ditindaklanjuti oleh tim terkait.
“Saya harus follow up dulu sampai sejauh mana perkembangan laporan ini. Kalau sudah masuk sistem, berarti sudah terdata. Laporan pengaduan (Lapdu) sangat banyak dari seluruh Jawa Barat, jadi prosesnya memang butuh waktu,” ujarnya.
Cahya menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang diterima Kejati Jabar ditelaah secara mendalam oleh tim khusus berdasarkan surat perintah resmi. Proses penelaahan mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan.
“Tim kami sedang bekerja. Biasanya Lapdu ini tidak hanya berupa surat, tetapi satu bundel dokumen yang ditelaah menyeluruh. Prosesnya bisa agak lambat karena tim juga menangani sidang dan penyelidikan lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cahya menegaskan bahwa hasil telaah laporan akan menghasilkan tiga kemungkinan keputusan:
1. Ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,
2. Dihentikan bila tidak ditemukan unsur pelanggaran, atau
3. Diserahkan ke kejaksaan daerah sesuai asas tempat dan biaya.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Setelah telaah selesai, hasilnya akan kami sampaikan,” tegas Cahya.
Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan respons positif pihak Kejati Jabar.
“Kami datang untuk memastikan laporan kami mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Kami percaya Kejati Jabar bekerja dengan profesional dan transparan dalam menangani dugaan penyalahgunaan retribusi kebersihan ini,” ujarnya usai pertemuan.
Jerry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas, karena ini menyangkut kepentingan publik dan integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen AWPI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.(****)