SMAN 10 Bekasi dan Kelurahan Saling Tuduh Soal KeTM

26 Jun 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Perseteruan panas terjadi antara SMAN 10 Kota Bekasi dan Kelurahan Kaliabang Tengah, terkait surat Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM) untuk PPDB 2024.

Pihak sekolah menduga kelurahan mengeluarkan surat KETM palsu dan melakukan pungli, sementara kelurahan membantah keras dan balik menuding pihak sekolah tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Perseteruan ini bermula dari pendaftaran seorang siswa yang ibunya berprofesi sebagai kuli cuci dan ayahnya penjual benang. Siswa tersebut diketahui sudah satu tahun tidak sekolah sejak lulus SMP. 

Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Bekasi, Eko Aryanto, menyatakan kecurigaannya terhadap surat KETM yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kaliabang Tengah.

"Surat berita acara musyawarah kelurahan dengan format ini, benar atau tidak? Seharusnya banyak nama yang direkomendasikan, ini kenapa hanya satu nama," ujar Eko, Rabu (26/6/2024)

Ia juga menduga adanya pungli dalam proses pengurusan KETM. "Saya akan lakukan pengecekan, kalau ada pungutan liar. Kita tangkap nanti mereka dari kelurahan," tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat, dengan tegas membantah. Ia menyatakan bahwa Surat KETM yang dikeluarkan melalui berita acara musyawarah kelurahan untuk warga miskin yang ingin masuk sekolah SMA Negeri, adalah sah dan benar.

"Berkas KeTM ini sudah ditandatangani dan dicap basah oleh tiga pilar, yaitu Kelurahan Kaliabang Tengah, Binmaspol, dan Babinsa. Mengapa mereka berani menuduhnya palsu? Ini jelas merendahkan kredibilitas pemerintah," paparnya.

Hidayat juga membantah tuduhan pungli yang menurutnya sangat tidak berdasar, karena telah bekerja dengan profesional dan transparan, untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Ia berharap pihak sekolah dapat menunjukkan itikad baik dan memberikan kursi untuk warga miskin Kaliabang Tengah agar dapat bersekolah. "Kami pihak kelurahan akan memperjuangkan hak warga miskin Kaliabang Tengah untuk bersekolah kembali," pungkasnya.

Perseteruan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan mengedepankan kepentingan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. (Pandu)

Tags: