KemenPANRB Tegur DLH Kota Bekasi Terkait Ketidakpatuhan Putusan PTUN
Bagikan atau simpan
SOROTBERITA| Kota Bekasi — Kepatuhan terhadap putusan pengadilan di lingkungan pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melayangkan surat teguran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi karena belum melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa informasi publik.
Surat teguran bernomor B/7/PW.01/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala DLH Kota Bekasi dan diterbitkan karena instansi tersebut belum menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, DLH Kota Bekasi diwajibkan membuka informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi.
Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyampaikan apresiasi atas langkah KemenPANRB yang dinilai menunjukkan pengawasan pemerintah pusat terhadap kinerja birokrasi daerah.
“Kami mengapresiasi langkah KemenPANRB. Ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap hukum harus dijalankan oleh setiap pejabat publik,” ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, sengketa informasi bermula dari permohonan data terkait bidang lingkungan hidup yang diajukan AWPI. Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh PTUN Bandung dan diperkuat hingga tingkat kasasi pada Januari 2025. Namun hingga April 2026, putusan tersebut disebut belum dilaksanakan.
AWPI juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif hingga kewajiban membayar uang paksa.
Selain itu, KemenPANRB dalam suratnya disebut membuka kemungkinan pemberian sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara yang tidak mematuhi ketentuan. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
AWPI menyatakan langkah hukum yang ditempuh bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang diminta dinilai merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait teguran dari KemenPANRB maupun pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.(Red)






