SOROT BERITA | BEKASI - Keluhan masyarakat soal harga seragam sekolah yang mencapai Rp 1,5 juta per set, mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan seragam. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan dirinya kebanjiran aduan warga menjelang tahun ajaran baru 2025.
"Selama satu pekan saya mendapatkan keluhan warga terkait harga pakaian seragam sekolah yang terlalu mahal," ujar Ahmadi yang akrab disapa Madonk kepada media, Sabtu (12/7/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut harga seragam sekolah ada yang dibandrol hingga Rp 1,5 juta. Angka tersebut dinilai sangat memberatkan kemampuan finansial orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Menurut Ahmadi, praktik penjualan seragam sekolah saat memasuki tahun ajaran baru, kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Meski secara aturan, hanya koperasi sekolah berbadan hukum yang diperbolehkan menjual seragam, faktanya masih terjadi praktik monopoli dengan harga tidak wajar.
"Koperasi sekolah pun terkadang membandrol harga seragam sekolah di luar kemampuan keuangan wali murid, alias terlalu mahal," kata Ahmadi.
Keluhan masyarakat yang terus berdatangan akhirnya mendorong Disdik Bekasi merespons cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set pada Jumat (11/7/2025) tentang penjualan pakaian seragam sekolah di satuan pendidikan SD dan SMP Negeri.
Ahmadi mengapresiasi langkah Disdik Kota Bekasi yang cepat merespons kritikan yang dilontarkannya di media. Namun, dia menekankan bahwa penerbitan surat edaran saja tidak cukup tanpa monitoring berkelanjutan.
"Namun perlu diapresiasi juga, langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang cepat merespon kritikan saya pada saat itu di media," ungkap anggota DPRD Kota Bekasi itu.
Meski surat edaran sudah diterbitkan, Ahmadi menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Bekasi, untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Dia khawatir tanpa monitoring yang ketat, surat edaran hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata.
"Namun yang perlu ditegaskan adalah, meski sudah diterbitkannya Surat Edaran tentang penjualan pakaian seragam sekolah di satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri, kami khususnya saya dari anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi wajib untuk terus memonitoring proses penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah," tegas Ahmadi.
Lebih lanjut, Ahmadi menekankan bahwa pemerintah harus terus hadir di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Dia mengingatkan agar Disdik Bekasi tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi juga melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
"Jangan hanya karena surat edaran sudah diterbitkan, lalu pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak memantau langsung ke lapangan. Apalah artinya surat edaran jika tidak ada tim yang lakukan pemantauan," tegasnya.
Ahmadi berharap, Disdik Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja dalam menangani isu seragam sekolah dan pendidikan secara umum. Dia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melayani masyarakat.
"Eksekutif dan legislatif harus selaras pergerakannya. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah pengawasan, jangan ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan lalu kita sebagai pemerintah diam saja," pungkas Ahmadi.
Surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bekasi, berisi tentang larangan sekolah menjual seragam secara langsung dan hanya memperbolehkan koperasi berbadan hukum dengan ketentuan harga wajar dan tidak memaksa orang tua untuk membeli di tempat tersebut. (Pandu)