MITRAPOS | KULON PROGO - Patung Bunda Maria yang ditutup terpal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu menjadi viral di media sosial dan mengundang perhatian polisi. Menurut narasi dalam sebuah video viral tersebut, patung tersebut ditutup karena ada desakan dari ormas.
Namun, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyanggah narasi tersebut dan menjelaskan bahwa penutupan patung itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa karena izinnya masih dalam proses pengurusan.
"Dikarenakan masih dalam proses pengurusan izin, pemilik rumah doa yang berdomisili di Jakarta meminta adik kandungnya yang merupakan pengelola rumah doa untuk menutup patung Bunda Maria dengan terpal sementara waktu. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa," ujar Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
Fajarini juga menegaskan bahwa tidak ada ormas yang terlibat dalam penutupan patung tersebut.
"Kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak," tambahnya.
Namun, aksi penutupan patung tersebut dianggap sebagai tindakan intoleransi dan mengundang reaksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai tindak lanjut, AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Polda DIY. Jabatan Kapolres Kulon Progo kini dipercayakan kepada AKBP Ninuk Setiyowati.
"Sudah menjadi komitmen kami untuk menindak tegas kasus-kasus terkait intoleransi di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Pandu-Mitrapos)
ADVERTISEMENT

